Pemerintahan(lainsisi.com)-- Pesta demokrasi skala lima tahunan pemilihan kepala daerah akan segera digelar. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah telah membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta menyatakan
Bupati Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah telah menyusun himbauan kepada kepala perangkat daerah terkait netralitas ASN melalui surat Nomor 800.1.10.4/942/2024 tanggal 29 Juli 2024;
"ASN turut serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang aman dan kondusif sehingga pelaksanaan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Sri Suhartanta, Selasa (27/8/2024)
Ia menegaskan, bahwa ASN tidak boleh terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Calon;
"Pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul harus menghindarkan diri dari kegiatan ketugasan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada besok," tandasnya lagi
Selain itu, Sri Suhartanta juga mengatakan, bahwa ASN juga harus turut serta menjaga ketertiban di lingkungannya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang aman, tertib dan kondusif
Kepala Perangkat Daerah bersama dengan jajarannya, hari ini, Selasa (27/8/2024) telah melakukan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai ASN lingkungan kerja masing-masing.
Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri, netralitas ini diatur dalam SE Bupati Gunungkidul Nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
"Dalam SE Bupati aturannya agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," pungkasnya