Dilarang Jual Rumah, Seorang Anak di Saptosari Tega Pukuli Ibu Kandungnya

Edi Padmo
0


.                       foto: ilustrasi

Kabar(lainsisi.com)-- Entah apa yang ada dipikiran AS (27), warga Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Ia tega memukuli ibu kandungnya sendiri hingga mengalami sejumlah luka yang serius

Kejadian ini terjadi di rumah korban pada Jumat (2/8/2024) kemarin. Pelaku kemudian diamankan oleh pihak berwajib untuk diproses secara hukum

"Pelaku memukuli ibunya karena emosi ketika tidak diperbolehkan  menjual rumahnya," kata Kapolsek Saptosari, AKP Suyanto saat dihubungi lewat telepon, Minggu (4/8/2024)

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kejadian ini berawal saat Jumat siang sekitar pukul 11.30WIB, rumah korban kedatangan 4 orang tamu yang ternyata datang karena diundang oleh anaknya

"Mereka (tamu) ini bermaksud untuk menindaklanjuti soal jual beli rumah yang telah ditawarkan oleh anaknya," kata Kapolsek

Saat para tamu ini mengutarakan niatnya, sontak korban menolak, karena ia merasa tidak pernah bermaksud untuk menjual rumahnya

"Korban menolak karena rumah tersebut miliknya. Pelaku memang masih tinggal serumah dengan korban,” terang AKP Suyanto.

Penolakan itu rupanya membuat  sang anak emosi. AS lantas  menarik ibunya ke kamar dan memukulinya. 

"Saat peristiwa pemukulan itu terjadi, suami korban sedang bekerja di ladang," imbuh Kapolsek

Akibat kejadian ini, M (50) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku mengalami luka serius, diantaranya hidungnya patah dan mukanya lebam berdarah

Sehari usai pemukulan, terduga pelaku lantas diamankan pihak kepolisian. Pada hari ini statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait alasan AS hendak menjual rumah, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku terjerat hutang hingga mencapai sekitar 500 juta karena usaha mebel yang ia jalankan bangkrut. 

Dari informasi yang dihimpun, usaha pelaku kolaps diantaranya diakibatkan dari gaya hidup yang berlebihan.

"Tersangka diancam Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!