Pemerintahan(lainsisi.com) Pemkab Gunungkidul akan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari kerja pertama usai libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Disampaikan oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta, bahwa tidak masuk kerja yang dimaksud yakni melebihi aturan cuti bersama seperti yang ditetapkan pemerintah pada momen Idul Fitri
"Akan kita sangksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus," kata Sunaryanta, Selasa (16/4/2024).
Pada hari pertama masuk kerja, Bupati mengajak seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gunungkidul untuk melaksanakan olahraga bersama. Kegiatan diawali dengan apel di lanjutkan dengan jalan sehat serta diakhiri dengan makan bersama dan halah bihalal.
"Olahraga itu sangat penting Kita sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dilingkungan Pemkab ini, apalagi setelah momen libur panjang" lanjutnya
Rangkaian kegiatan yang diawali dengan olahraga ntuk mengawali hari pertama kerja ini menurutnya bukan sekedar kegiatan rutin, namun sebagai upaya membangun kebersamaan, semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Dengan memperkuat kesehatan fisik dan mental, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," harapnya
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, sebagai bentuk pemantauan terhadap disiplin ASN dalam hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri pihaknya melakukan pemantauan kehadiran ASN melalui MOBSI.
"Hari pertama masuk kerja setiap ASN harus siap menggunakan MOBSI sebagai bukti kehadiran," kata Iskandar