Kabar(lainsisi.com)--Untuk menjaga suasana malam Idul Fitri 2024 tetap aman dan kondusif, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati untuk mengatur pelaksanaan takbir keliling
Aturan ini dituangkan dalam
SE Bupati Nomor XX Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Takbiran Malam Idulfitri Tahun 1445H/2024 M, per 5 April 2024.
Pembatasan yang diatur dalam SE tersebut meliputi zona, waktu, penggunaan pengeras suara (sound) dan aturan lain terkait ketertiban pelaksanaan takbir keliling
"Pemerintah tidak melarang dilakukannya takbir keliling. Namun, aturan ini untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edi Basuki
Edi menerangkan, aturan zona yang dimaksud yakni takbir keliling atau lomba takbir dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon atau kalurahan setempat.
"Jadi diatur jarak takbir kelilingnya. Jika tingkat kalurahan sebatas di kalurahan saja. Begitu pun di kapanewon di kapanewon saja, tidak boleh keluar dari zona tadi,"
"Dan, untuk takbir keliling atau lomba takbir harus mendapatkan izin dari Polsek setempat," urainya
Terkait waktu pelaksanaan takbir keliling, Edi menyebut memang ada pembatasan, yakni paling lambat pukul 22.00 WIB. Hal ini diterapkan untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Selain zona dan waktu, dalam SE Bupati tersebut juga mengatur terkait penggunaan pengeras suara yang tidak boleh berlebihan.
Edi mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan Musala.
"Penggunaan pengeras suara harus toleransi, jadi volume jangan terlalu berlebihan (keras)," imbuhnya
Selain itu, dalam SE Bupati ini juga mengimbau kepada peserta takbir keliling atau lomba takbir keliling untuk dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Terkait pengamanan, Edi menyatakan pihaknya akan mengerahkan 12 personel Satpol PP untuk siaga.
"Juga ada 8 personel untuk patroli di lintas Kapanewon," pungkasnya
Sementara itu, Sa'ban Nuroni, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan sesuai SE Bupati tersebut.
Dirinya berharap agar semua masyarakat dan stakeholder terkait memberikan suport dan dukungan agar pelaksanaan Idul Fitri bisa berjalan lancar
"Kami berharap semuanya tertib, sehingga pelaksanaan ibadah selama Idul Fitri berjalan khidmad dan aman," harap Sa'ban