Pemerintahan(lainsisi.com)-- Jumlah nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul ternyata angka totalnya cukup besar
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan sebanyak 41,5 miliar rupiah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di tahun 2024 ini
"Untuk jumlah pegawai yang menerima THR sebanyak 8.177 orang. Dengan rincian, dari PNS sebanyak 6.763 orang dan PPPK sebanyak 1.414 orang," terang Putro Sapto Wahyono,
Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Selasa (2/4/2024)
Putro juga mengatakan alokasi tersebut berasal dari APBD 2024. Adapun rincian penerima THR terdiri dari PNS sebanyak Rp35,6 miliar, PPPK sebanyak Rp5,6 miliar, DPRD Rp185 juta, serta Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp12,7 juta.
Terkait waktu pencairan, Putro mengatakan, rencananya bisa dilakukan hari ini atau besok.
"Ya, tanggal 2 atau 3 April 2024 ini. Semoga hari ini bisa kami bayarkan. Untuk prosesnya, kami akan serahkan langsung kepada yang berhak," imbuhnya lagi
Untuk Tenaga Harian Lepas (THL) Putro menyebut bahwa pihaknya memastikan jika mereka juga akan menerima THR. Anggarannya masih sama berasal dari APBD 2024.
"Tenaga harian lepas (THL), kami pastikan juga menerima THR, dengan besaran yang sudah disiapkan yakni 800 ribu rupiah per orang. Untuk totalnya kami masih berkoordinasi dengan masing-masing OPD," lanjutnya
Sunawan, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, menambahkan untuk besaran THR yang diterima sama dengan satu kali gaji.
"THR berasal dari dana APBD yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN," terangnya
Sementara terkait jumlah THL yang berhak menerima THR di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Dia mengatakan, untuk data pastinya berada di masing-masing OPD. Sebab, OPD lah yang memiliki kriteria untuk THL yang berhak menerima THR.
"Tergantung dari OPD masing-masing, biasanya itu yang sudah bekerja selama kurang lebih dari satu tahun. Yang jelas tergantung kontrak dia (THL) dengan OPD tersebut," pungkas Sunawan