Gunungkidul atau Gunung Kidul?

Edi Padmo
0



Lainsisi.com-- Banyak yang penasaran, penulisan nama Kabupaten Gunungkidul itu yang benar dipisah atau disambung. Berbagai penulisan resmi di media,  baik cetak maupun online, juga penulisan di media sosial memang masih sering ditemui perbedaan penulisan nama Kabupaten Gunungkidul. Ada yang dipisah dan ada yang disambung

Menjadi penting kita bahas disini, karena konteks nama Kabupaten Gunungkidul menyangkut nama sebuah daerah administratif. Jadi ketika penulisan salah maka akan sangat berpengaruh dalam banyak hal yang bersifat resmi 

Seperti yang terjadi beberapa waktu  lalu ketika terjadi kesalahan penulisan Gunungkidul pada e-KTP.  1.800 lembar e-KTP warga harus dicetak ulang karena salah dalam penulisan Kabupaten Gunungkidul.


Dengan pentingnya hal ini, maka kita perlu mendasari pembahasan dengan aturan baku yakni tentang bagaimana aturan penulisan 'rupabumi' 

Presiden Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. 

Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Pertimbangan berikutnya yang dimuat dalam PP PNR ini bahwa PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

 
Terus apa yang dimaksud dengan Rupabumi?. Istilah ini untuk menyebut  bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia. Misalnya sungai, danau, gunung, tanjung, kawasan permukiman, candi dan tugu

Nama rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi) yang merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Ini adalah kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.

Pengaturan pada PP PNR berisi tentang unsur dan prinsip nama rupabumi; penyelenggara nama rupabumi; tahapan penyelenggaraan nama rupabumi; penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku; pemantauan dan evaluasi; peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi; serta pendanaan. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam PNR serta pengguna nama rupabumi.

Terdapat prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN. Pemberian dan perubahan nama rupabumi berpegang pada 10 prinsip penamaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP PNR sebagai berikut:

- Menggunakan Bahasa Indonesia;
- Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.
- Menggunakan abjad romawi;
- Menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
- Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
- Menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
- Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan 
dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
- Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
- Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah;
- Memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Prinsip nama rupabumi terkait kebahasaan disusun sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sebagai gambaran, prinsip nama rupabumi poin a hingga d merupakan prinsip yang selaras dengan pasal 36 UU 24/2009.

PP PNR dalam hal ini juga mengamanatkan penyusunan Gazeter Republik Indonesia (GRI), merupakan daftar yang memuat nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. GRI ini nantinya dapat diakses oleh publik pada Sistem Informasi Nama Rupabumi yang disiapkan dan dikelola oleh BIG. GRI diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia.

Nah, ternyata tidak sembarangan. Penulisan unsur rupabumi memiliki aturan tersendiri yang sifatnya resmi, berstandar, dan dibakukan oleh negara. Hal ini berarti penulisan yang ada di media cetak dan online atau hal-hal yang bersifat resmi tentu harus mengacu kepada aturan baku penulisan rupabumi


Penulisan yang baku tidak bisa disamakan dengan misalnya bahasa gaul atau kekinian.  Mungkin dalam media sosial banyak sekali singkatan nama, misalnya GK, Gunkid, South Mountain dan yang lain untuk menulis nama Gunungkidul.

Dalam aturan penulisan unsur rupabumi dikenal adanya elemen generik dan elemen spesifik.
Elemen Generik adalah nama yang menerangkan dan atau menggambarkan bentuk umum suatu unsur rupabumi dalam bahasa indonesia atau bahasa daerah. Misal :gunung, krueng, sungai, ci, bukit, kali, kota, dsb.

Elemen Spesifik adalah nama diri dari elemen generik yang disebutkan sebelumnya, misalnya Merapi merupakan nama spesifik dari elemen generik berupa gunung.  Tarum merupakan nama spesifik dari elemen generik berupa Ci (sungai), Bogor merupakan elemen spesifik dari elemen generik berupa kota, begitu pula dengan Gunungkidul merupakan elemen spesifik daerah sebuah kabupaten.

Jadi, penulisan Gunungkidul dalam konteks sebagai nama daerah administratif kabupatèn yang benar ditulis sambung, yakni Kabupaten Gunungkidul 

Beda konteks ketika kita akan menulis nama 'kidul' sebagai sebuah nama gunung, maka harus dipisah menjadi Gunung Kidul. Atau contoh lain Gunung Merapi, Gunung Semeru, Gunung Sindoro dan lain-lain

Ungkapan Shakespeare tentang 'apa arti sebuah nama' tentu tak relevan jika diterapkan pada pentingnya penulisan sebuah daerah administratif. Meskipun terkadang dianggap sepele, namun jelas sekali bahwa ternyata tak sesepele yang dianggap orang. Ada aturan baku yang harus menjadi dasar dan tak boleh dilanggar, sehingga kesalahan administratif tidak terjadi lagi

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!