Pengarsipan Status Tanah Sistem Digital,
Mulai Diterapkan di Gunungkidul
Oleh Edi Padmo
Pemerintahan(lainsisi.com)-- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Propinsi DIY dan Pemkab Gunungkidul menyerahkan perlengkapan ruang arsip yang diberikan kepada Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Senin (13/11/2023).
Program ini sebagai upaya terwujudnya ketertiban pengelolaan arsip baik data tanah. Baik yang berstatus sebagai tanah kasultanan, kadipaten maupun tanah kalurahan.
"Digitalisasi ini diberikan guna keberlangsungan kegiatan pengarsipan dokumen pertanahan agar aman terutama untuk jangka panjang," kata Fajar Ridwan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana).
Ia melanjutkan, penerima manfaat dari terealisasinya sub kegiatan Pemeliharaan Dokumen Pertanahan yang pertama di Gunungkidul adalah Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo.
"Kegiatan pembelian hibah perlengkapan arsip didanai dari Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 87.208.482," ungkap Fajar.
Berbagai jenis barang yang diberikan antara lain meja, kursi, filling cabinet , scanner kipas angin, lemari peta atau horisontal filling cabinet, komputer destop unit pc, printer dan lampu LED.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, upaya pengarsipan terpadu ini akan mendukung percepatan tata kelola kearsipan yang lebih baik karena memanfaatkan teknologi.
"Apa yang ada di Kalurahan Jepitu ini kedepan dapat dijadikan role model di Gunungkidul. Mudah mudahan ini akan terealisasi dan menjadi contoh kalurahan lainnya sehingga tidak ada masalah dalam permasalahan kepemilikan tanah," harap Sunaryanta.
Bupati juga menerangkan, sistem kearsipan di Kalurahan Jepitu ini terlaksana hingga tingkat RT, RW, padukuhan dan kalurahan. Sehingga semua data kearsipan dapat tersimpan dengan baik tanpa takut hilang atau tertukar.
"Semuanya bisa kita lihat melalui layar komputer ini, baik batas wilayah kepemilikan dan data pendukung lainnya," terangnya.