Curi Start Kampanye,
Ribuan APS Partai Politik dan Caleg Ditertibkan
( Oleh Edi Padmo )
Kabar(lainsisi.com)-- Petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbagai partai politik dan calon legislatif yang melanggar aturan di Gunungkidul, Senin (20/11/2023).
Petugas mencopot ribuan APS yang dipasang sepanjang jalan di Kapanewon Semanu, Rongkop dan Girisubo.
"Ada 1590 APS yang hari ini kita tertibkan," kata Mugi Hartana, Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Senin (20/11/2023) saat ditemui di lapangan.
Penertiban dilaksanakan oleh petugas dari berbagai unsur gabungan diantaranya Bawaslu Gunungkidul, Satuan Polisi Pamong Praja, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan unsur petugas terkait.
APS yang berupa spanduk, banner dan bendera dicopot oleh petugas karena dinilai melanggar aturan yang sudah ditetapkan tentang masa waktu kampanye, tata cara pemasangan serta konten yang terkandung didalamnya.
Baca juga: Kenteng Pitu Gunung Lancung Sarana Permohonan dan Penyembuhan
"Sesuai keputusan KPU, masa kampanye baru dilakukan tanggal 28 November 2023 mendatang. Dari data kami, saat ini sudah ada 4000 lebih APS yang terpasang dan sebanyak 1500-an yang tidak sesuai aturan," lanjut Mugi.
.
Selain curi start masa kampanye, menurut Mugi APS yang terpasang dinilai melanggar karena berisi unsur ajakan berupa simbol paku untuk mencoblos, dipaku di pohon, atau dalam posisi di pinggir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.
Bawaslu menghimbau kepada partai politik dan para calon legislatif untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pesta demokrasi yang akan segera digelar dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar.
"Sesuai keputusan KPU, masa kampanye baru dilakukan tanggal 28 November 2023 mendatang. Dari data kami, saat ini sudah ada 4000 lebih APS yang terpasang dan sebanyak 1500-an yang tidak sesuai aturan," lanjut Mugi.
.
Selain curi start masa kampanye, menurut Mugi APS yang terpasang dinilai melanggar karena berisi unsur ajakan berupa simbol paku untuk mencoblos, dipaku di pohon, atau dalam posisi di pinggir jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.
Bawaslu menghimbau kepada partai politik dan para calon legislatif untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan, sehingga pesta demokrasi yang akan segera digelar dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar.
"Penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masuk masa kampanye," pungkas Mugi.