Belum Mampu Lunasi Biaya,
Banyak Ijazah Siswa di Gunungkidul Masih Ditahan Pihak Sekolah
Oleh Edi Padmo
Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul beraudiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno
Kabar(lainsisi.com)--Penahanan ijazah milik siswa oleh pihak sekolah masih saja terjadi di Gunungkidul. Alasannya, siswa pemilik ijazah yang bersangkutan belum melunasi tunggakan biaya selama mereka sekolah.
Dari puluhan laporan penahanan ijazah tersebut, terjadi di semua tingkatan baik SD, SMP ataupun SMA. Dan paling banyak memang penahanan ijazah dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta. Berbagai persoalan memang sering dialami para wali siswa sehingga tidak bisa melunasi kewajiban mereka kepada sekolah.
"Siswa yang menunggak biaya sekolah, ijazahnya belum boleh diambil. Jadi harus melunasi tunggakan tersebut jika ingin mengambil ijazahnya," kata Krisyanto, Ketua Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Krisyanto saat melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta.
Hal ini, menurut Krisyanto tidak boleh terjadi. Karena tahun lalu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,2 miliar untuk mengatasi persoalan penahanan ijazah ini.
"Tidak boleh terjadi lagi, karena pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk solusi hal ini," tegas Krisyanto.
Ia melanjutkan, untuk menyikapi permasalahan ini, mulai Rabu (8/11/2023) kemarin, pihaknya telah membuka posko pengaduan ijazah ditahan di wilayah Gunungkidul. Dan pengaduan yang masuk ternyata masih cukup banyak.
"Belum genap 24 jam ternyata yang melaporkan ijazah mereka ditahan sudah mencapai 60 orang lebih. Karena laporan terus masuk, saya kira bisa mencapai ratusan nanti" lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang telah melakukan penahanan ijazah terhadap siswanya. Karena sejatinya sekolah-sekolah di wilayah DIY khususnya Gunungkidul tidak boleh melakukan penahanan ijazah.
"Penahanan ijazah oleh pihak sekolah jelas melanggar aturan. Karena jika ijazah ditahan langkah siswa untuk ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan menjadi tersendat," imbuh Krisyanto lagi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno menyampaikan hal senada, bahwa penahanan ijazah memang tidak boleh dilakukan oleh sekolah, terutama sekolah negeri. Karena dengan BOS dari pemerintah, posisi tersebut sudah minimal sehingga tidak perlu lagi menarik sumbangan.
"Jika sekolah tersebut tetap menahan ijazah, ya itu pelanggaran, dan itu harus disanksi," tegas dia.
Jika penahanan ijazah ini dilakukan oleh sekolah swasta, menurut Sutrisno persoalannya memang beda.
"Namanya sekolah swasta itu kan dibiayai oleh masyarakat itu sendiri. Tapi, ketika ijazah ditahan karena wali murid itu tidak mampu membayar biaya sekolah, ya memang harus dicari solusi bagaimana mereka memenuhi kewajiban itu," kata Sutrisno.
Ia memberikan arahan agar pihak wali murid yang ijazahnya ditahan di sekolah untuk bisa berkoordinasi dengan dinas pendidikan.
"Karena dimungkinkan ada anggaran dinas pendidikan untuk membantu siswa tersebut. Yang penting ada koordinasi dengan dinas terkait," pungkasnya.