Sebar Berita Hoax Klithih,
Pemuda di Gunungkidul Terancam Enam Tahun Penjara
Oleh: Edi Padmo
Kabar(lainsisi.com)- Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar diamankan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, pada Senin (30/10/2023). T (16), ditangkap terkait dugaan penyebaran berita hoax di media sosial TikTok miliknya.
Konten yang diunggah adalah video kejahatan jalanan atau klitih yang mengandung berita hoax, dan akhirnya viral dilihat ribuan kali oleh warganet
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya menerangkan bahwa video yang diunggah memperlihatkan aksi seorang pemuda mengendarai sepeda motor.
"Di video itu ditulis keterangan, Wonosari dalam kondisi darurat hampir zona merah, klitih atau kejahatan jalanan," terang Andika Arya, Selasa (31/10/2023).
Video itu akhirnya viral dan ditonton ribuan kali. Informasi yang tidak jelas dari isi konten akhirnya menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pemilik akun atau pelaku penyebar hoax pada Senin kemarin," lanjut Andika.
Dalam penyelidikan, pelaku mengaku hanya iseng dalam mengunggah konten tersebut. Tujuannya hanya agar viral dan menambah follower di akun media sosial miliknya.
"Dari pengakuan tersangka seperti itu, tapi kami masih mendalami kemungkinan motif lain," imbuhnya
Lebih lanjut, Andika menegaskan agar semuanya lebih bijak dalam bermedia sosial. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran berita hoax yang bisa membuat keadaan tidak kondusif atau meresahkan.
"Pelaku dijerat pasal 42 ayat A Undang Undang ITE tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Andika.